Kebal Hukum
Oleh: Dhimam Abror DjuraidAda lagi yang lebih unik. Dana triliunan rupiah yang digelontorkan untuk penanganan pandemi Covid-19 diperlakukan seperti duit yang turun dari langit atau uang hadiah dari Sinterklas yang dipanggul berkarung-karung. Uang itu boleh dipakai untuk apa saja selama pandemi, dan dilindungi oleh peraturan presiden yang membuat para penyelenggara negara itu kebal hukum.
Hari begini ada orang kebal hukum. Praktiknya memang demikian. Berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, para pejabat diberi kekebalan hukum.
Semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara.
Pejabat pengambil kebijakan dalam penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Beruntunglah masih ada warga yang waras dan berakal sehat di negeri ‘’Animal Farm’’. Beruntung pula Indonesia masih punya beberapa orang pengadil di Mahkamah Konstitusi yang berjiwa lurus. Undang-undang itu pun dibatalkan, meskipun dengan sangat alot.
Skor tipis 4-3 antara pengadil yang setuju pembatalan dan pengadil yang setuju memberikan kekebalan hukum.
Publik sudah tahu bagaimana mengerikannya korupsi dana bansos yang terjadi di Kementerian Sosial semasa dipimpin oleh Juliari Batubara.
Juliari sudah diringkus. Namun, masih terlalu banyak pertanyaan yang tidak terjawab dari korupsi bansos itu. Kepala daerah sudah ada yang ditangkap karena korupsi yang sama, tetapi kelihatannya masih banyak pencoleng yang belum terbongkar kejahatannya.