Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak
Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:44 WIB
Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU HPP yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
Neilmaldrin menegaskan hal itu merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Khususnya yang menjalankan UMK," ujar Neilmardrin. (antara/jpnn)