Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Senin, 19 Maret 2012 – 12:33 WIB
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD 1945 apabila tetap menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan berpatok pada kenaikan harga minyak dunia. Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dalam penguasaan negara bukan diserahkan kepada mekanisme pasar."BBM adalah hajat hidup orang banyak yang berbeda dengan mobil mewah ataupun sepeda motor," kata dia, Senin (19/3), di Jakarta.
"Makanya harus diatur pemerintah, tak boleh hanya berpatokan pada harga pasar dunia. Itu melanggar UUD 1945 namanya," tegasnya.
Ia menambahkan, harga minyak dunia tidak akan membuat jebol APBN jika negara mengoptimalkan penerimaan negara. Dia menilai agak aneh, bila pemerintah tetap membebani rakyat dengan mencabut subsidi setelah mendiskon penerimaan negara. "Misalnya dengan membiarkan Freeport tetap membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas minimal 3,75 persen," jelasnya.
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Ini Harapan Gekrafs Kepada Pemerintah
-
Sinkronisasi Data Jadi Langkah Awal Kabinet Prabowo Tekan Kemiskinan
-
Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian
-
Kun Wardhana Janji Hadirkan Panic Button Demi Keamanan Warga Jakarta
-
TRC Indonesia Konsisten Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 06:20 WIB - Kesehatan
Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 06:15 WIB - Istana
Pererat Hubungan Kabinet Merah Putih, Prabowo Gelar Jamuan Santap Malam
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 04:00 WIB - Sosial
Aku dan Warisan Ibu Kolaborasi Seni Tekstil & Padu Padan Batik Lawasan
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 03:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Bantah Berselingkuh, Paula Verhoeven: Saya Mempunyai Banyak Kekurangan
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 03:10 WIB - Hukum
Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 04:51 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 Oktober 2024, Ada Kereta Sampai Malam
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 05:17 WIB - Pilkada
PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 01:00 WIB