Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Senin, 19 Maret 2012 – 12:33 WIB
Gunawan menyatakan logika pemerintah juga salah ketika bermaksud memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai perlindungan sosial sebagai kompensasi kenaikan BBM. Karena di saat yang sama, Pemerintah dan DPR tidak mengalokasikan anggaran kesehatan lima persen dari APBN sebagaimana perintah UU Kesehatan."Alasannya keuangan negara tidak mencukupi. Jadi ironi semua satu dan lainnya," ungkapnya.
Dia melanjutkan sangat ironis ketika keuangan negara minus yang kemudian ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya mencekik APBN, akan tetapi bangsa Indonesia surplus sumberdaya produktif yaitu kekayaan alam."Seharusnya perlindungan sosial bagi rakyat ditempuh melalui redistrubusi sumberdaya produktif melalui reforma agraria dan pajak progresif," pungkasnya. (boy/jpnn)