Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:16 WIB
Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik - JPNN.COM
Industri hasil tembakau merugi karena dampak dari pasal-pasal bermasalah yang tercantum di dalam PP Kesehatan, penerimaan negara pun bakal terancam. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Pernyataan dari Kemenkes ini kontradiktif dengan aturan yang ada dalam draft kebijakan tersebut. Ini juga membuktikan kurangnya pemahaman terkait rancangan aturan yang diinisiasi oleh Kemenkes sendiri.

Perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek.

Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.

Dalam diskusi tersebut, Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok.

“Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” papar dia.

Penolakan atas rancangan aturan ini sudah lantang disuarakan berbagai pihak, dari petani hingga akademisi.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan terdapat beberapa kejanggalan atau disharmoni dalam RPMK.

Di antaranya, ketentuan dalam RPMK terkait penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, katanya, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.

Polemik dalam PP 28/2024 dan RPMK menunjukkan kelalaian pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari regulasi tersebut terhadap pekerja dan industri rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close