Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan ODOL Jangan Sampai Ganggu Persaingan Industri Sawit

Kamis, 08 April 2021 – 16:00 WIB
Kebijakan ODOL Jangan Sampai Ganggu Persaingan Industri Sawit - JPNN.COM
Buah kelapa sawit. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension and overloading atau ODOL) pada 2023.

Kebijakan ini terbit setelah muncul permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, dan tingginya biaya perawatan infrastruktur.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan penerapan kebijakan ini mengacu pada pelanggaran hukum Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Menurut dia, proses penanganan ODOL ini telah dilakukan selama periode 2017 sampai 2023.

“Pada 2020 lalu dilakukan rapat antara Menhub, Menteri PUPR, Menperin, Korlantas Polri, dan Asosiasi Industri dengan menghasilkan kesepakatan bebas ODOL pada 2023,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (8/4).

Bagi pelaku perkebunan kelapa sawit, penerapan kebijakan tersebut menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi.

Selama periode 2019-2020 saja sudah terdapat beragam hambatan yang menyangkut isu angkutan (logistik), semisal hambatan penerbitan dan perpanjangan Keur (truk kebun dan jalan raya) dan berdampak pada 13 provinsi.

“Ongkos angkut berpotensi meningkat hingga dua kali lipat atau setara dengan Rp 32 triliun per tahun,” ujar Agung Wibowo dari Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit (GAPKI).

Penerapan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan lebih (ODOL) diharapkan tidak mengganggu persaingan industri sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News