Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Pertamina Terapkan Cashback 30 Persen Bagi Pemudik Disambut Baik

Kamis, 30 Mei 2019 – 15:15 WIB
Kebijakan Pertamina Terapkan Cashback 30 Persen Bagi Pemudik Disambut Baik - JPNN.COM
Stok BBM yang disapkan Pertamina. Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyambut baik upaya Pertamina menerapkan kebijakan uang kembali (cashback) sebesar 30 persen bagi pemudik yang membeli bahan bakar minyak nonsubsidi di 148 SPBU menggunakan kartu debet bank atau kartu kredit  pada jalur tol Jawa dan Sumatera.

Menurut Sularsi kebijakan cashback bisa mendorong pemudik untuk melakukan pembayaran nontunai dan pada akhirnya bisa meningkatkan keamanan saat mudik.

"Pembayaran nontunai akan memberikan kemudahan bagi masyarakat selama menempuh perjalanan mudik lebaran. Selain itu, sistem pembayaran tersebut juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, karena selama perjalanan tak perlu lagi membawa uang tunai," ujarnya.

Untuk kelancaran pembayaran nontunai tersebut, Sularsi berharap agar pihak penyenggara, khususnya perbankan lebih mempersiapkan infrastruktur jaringan komunikasi.

Hal ini, tambahnya, penting agar memperlancar transaksi di setiap SPBU, sehingga masyarakat khususnya pemudik tak menemui kendala atas layanan tersebut.

"Sedangkan untuk para konsumen, mereka juga harus mempersiapkan diri dengan memastikan tersedianya saldo pada kartu transaksi," kata Sularsi.

Terpisah, Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya juga mengapresiasi upaya Pertamina dengan memberikan cashback kepada pengendara yang membeli BBM di SPBU Pertamina di sepanjang ruas tol Jawa dan Sumatera.

"Ini bentuk promosi yang dilakukan Pertamina tentunya kita menyambut baik. Promosi ini sudah biasa, jadi silakan saja. Ini bagus," ujar Dadan.

Pertamina memberikan promo uang kembali hingga 30 persen pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pemudik dari 31 Mei - 16 Juni 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close