Kebutuhan PPPK Guru 601.174, Usulan Formasi 2023 Cuma 278.102, Nunuk Sentil Pemda
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan alokasi untuk pengangkatan ASN PPPK 2023.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hilman menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” kata Hilman.(antara/jpnn)