Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen

Jumat, 26 Juni 2009 – 18:54 WIB
Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen - JPNN.COM
JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat brikorasi pemerintahan atau swasta, bisa langsung lapor ke Komisi Ombudsmen. Lembaga ini punya kewenangan khusus untuk menangani pengaduan-pengaduan dari masyarakat. Mantan Ketua Pansus RUU Pelayanan Publik DPR, Sayuti Asyathri menyebutkan, ombudsmen juga diberi kewenangan untuk memberikan uang ganti rugi terhadap warga yang dirugikan oleh pelayanan publik.

"Saya kasih contoh. Misalnya Anda sebagai wartawan diundang untuk liputan rapat di DPR. Di undangan disebutkan rapat terbuka. Tapi ternyata rapat dinyatakan tertutup. Nah, Anda kan rugi karena sudah mengeluarkan uang transport. Anda bisa lapor ke Ombudsmen dan bisa minta ganti rugi," ujar Sayuti Asyathri dalam diskusi bertema 'Pelayanan Publik Dalam Perspektif Para Capres' di ruang wartawan DPR, Jumat (26/6). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) berperan sebagai pembina dan penanggung jawab implementasi UU Pelayanan Publik. Secara periodik, dia harus melakukan audit terhadap pelayanan publik yang dilakukan lembaga-lembaga pemerintahan. Hasil audit dilaporkan ke Presiden dan DPR. Untuk tingkat daerah, penanggung jawabnya adalah masing-masing kepala daerah, secara berjenjang.

Dijelaskan Sayuti, ombudsmen juga punya kewenangan untuk memanggil pihak penyelenggara pelayanan, baik pemerintah, korporasi, atau lembaga negara, untuk memediasi dengan pihak yang merasa dirugikan. Ombudsmen juga punya peran untuk menciptakan rekonsiliasi. Dalam waktu 14 hari sejak pengaduan disampaikan, ombudsmen harus sudah menindaklanjuti. "Dan dalam waktu dua bulan harus sudah diputuskan," ujarnya.

Diterangkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dengan adanya UU Pelayanan Publik, maka nantinya semua penyelenggara pelayanan publik harus membuat semacam 'maklumat pelayanan.' Di maklumat itu harus dicantumkan standar pelayanan. Misalnya, untuk ngurus KTP dan akta kelahiran berapa lama, membuat pasport berapa lama, dan sebagainya. "Maklumat itu harus ditempel di dekat loket pelayanan. Kalau pelayanan tidak sesuai maklumat, warga bisa langsung lapor ke ombudsmen," ujarnya.

JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News