Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen
Jumat, 26 Juni 2009 – 18:54 WIB
Dijelaskan Sayuti, ombudsmen juga punya kewenangan untuk memanggil pihak penyelenggara pelayanan, baik pemerintah, korporasi, atau lembaga negara, untuk memediasi dengan pihak yang merasa dirugikan. Ombudsmen juga punya peran untuk menciptakan rekonsiliasi. Dalam waktu 14 hari sejak pengaduan disampaikan, ombudsmen harus sudah menindaklanjuti. "Dan dalam waktu dua bulan harus sudah diputuskan," ujarnya.
Diterangkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dengan adanya UU Pelayanan Publik, maka nantinya semua penyelenggara pelayanan publik harus membuat semacam 'maklumat pelayanan.' Di maklumat itu harus dicantumkan standar pelayanan. Misalnya, untuk ngurus KTP dan akta kelahiran berapa lama, membuat pasport berapa lama, dan sebagainya. "Maklumat itu harus ditempel di dekat loket pelayanan. Kalau pelayanan tidak sesuai maklumat, warga bisa langsung lapor ke ombudsmen," ujarnya.