Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien
Kamis, 29 Juli 2021 – 20:13 WIB
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat. (antara/jpnn)