Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien

Kamis, 29 Juli 2021 – 20:13 WIB
Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien - JPNN.COM
Keluarga korban dugaan malapraktik RS Hermina Pandanaran Semarang didampingi kuasa hukumnya menunjukkan berkas pelaporan ke Polda Jateng, Semarang, Selasa. Foto: ANTARA/I.C Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik mengadukan Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan kedua tersebut.

"Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata dia, Kamis.

Menurutnya, gugatan pertama dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut.

Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama.

Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal.

"Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.

Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.

Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News