Kejagung Belum Bisa Pulangkan Buron Korupsi
Seperti yang diberitakan, Rafat bersama Hesham Al Warouq pemilik saham Bank Century ditetapkan sebagai buron sejak 2009 silam. Keduanya terbutki menandatangani letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Alhasil, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga memaksa lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Selain Rafat, nama Eddy Tansil juga sama sekali belum terjamah oleh Korps Adhayaksa. Buronan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada tahun 1996 itu sampai kini belum bisa ditangkap oleh kejagung. Padahal pria yang terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 565 juta dollar Amerika yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo itu setahun yang lalu terlacak di Tiongkok.
Sedangkan yang terakhir yakni tersangka kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja. Kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 200 miliar. Keberadaannya tercium di Amerika Serikat. Namun sampai kini Alexiat masih bebas.(aph)