Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Senin, 23 April 2012 – 07:41 WIB
Tak tanggung-tanggung, para buronan merupakan pejabat daerah dengan nilai kerugian negara miliaran. Di antaranya, mantan Sekda Pemkab Simalungun Abdul Muis Nasution (Rp 1,8 miliar) dan mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (Rp 3 miliar). Rekanan pemerintah daerah juga ikut dibekuk. Yakni, Abdillah Nadji Kuddah yang merugikan Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan ruko di Pamekasan, Madura.
"Kami tidak bisa lagi membiarkan mereka bebas. Ini kewajiban kami untuk mengeksekusi mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau kabur ya kami kejar dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang, Red.) atau buronan," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB