Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Senin, 23 April 2012 – 07:41 WIB
Awalnya Kejagung beralasan bahwa petikan putusan tidak cukup untuk mengeksekusi terpidana. Padahal, proses mendapatkan salinan putusan dari MA cukup lama. Bahkan hingga setahun. Belakangan, lembaga penegak hukum pimpinan Basrief Arief itu akhirnya hanya menggunakan petikan putusan untuk eksekusi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 49 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan. "Dari 49 terpidana korupsi, 25 koruptor belum dieksekusi karena melarikan diri dan masuk DPO sedangkan 24 terpidana lainnya belum dieksekusi meski tidak melarikan diri," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Juntho.
Rinciannya, terpidana korupsi terbanyak belum dieksekusi berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau (17 terpidana), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (lima terpidana), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (empat terpidana), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (empat terpidana).