Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar
Jumat, 30 Desember 2011 – 18:14 WIB
Dijelaskannya, rekomendasi pemberian sanksi sudah disampaikan ke Wakil Jaksa Agung Darmono. Namun sesuai PP No 53 Tahun 2010, jenis sanksi belum bisa disebutkan sebelum diberitahukan pada yang bersangkutan. "Yang pasti hukumannya tingkat berat. Hanya seberat apa, belum bisa disampaikan," ungkap Marwan.
Dari penyidikan inspektur IV pada JAM Was, lanjut Marwan, diketahui selama ini Rakhmat lebih suka menangani kasus korupsi. Termasuk dugaan korupsi pengadaan 2 kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. Saat Rakhmat menjabat Kajari, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama William.
Pekan lalu, Rommy melaporkan dugaan penyimpangan rakhmat ke JAM Was. Laporan tersebut melampirkan rekaman berisi percakapan dimana dengan jelas Rakhmat meminta uang Rp 500 juta agar Rommy tak jadi tersangka. (pra/jpnn)