Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak
Rabu, 16 November 2011 – 00:16 WIB
Dari total nilai proyek Rp 43 miliar, menurut perhitungan BPK, dalam kasus ini negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 12 miliar. Selain menaikan dari harga sebenarnya atau mark up, modus lain korupsi yang dilakukan B dan PS adalah dengan mengganti spesifikasi barang dari yang sudah ditetapkan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah Kantor Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk. Hasil penggeledahan inilah yang tengah dipelajari penydik. (pra/jpnn)