Kejagung Diminta Terbuka, Adil dan Transparan Terkait Perkembangan Kasus Impor Gula
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk adil, terbuka dan transparan dalam proses pemeriksaan setiap kasus yang ditangani.
Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam impor gula mentah selama periode 2005 hingga 2023.
Dalam keterangan resminya hari ini, Ganjar menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Menurutnya, transparansi tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, yang juga menekankan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus tersebut, Ganjar menggarisbawahi bahwa dalam ranah hukum pidana, terdapat landasan penghapusan pidana karena perintah jabatan.
Namun, Ganjar menekankan bahwa penyidik perlu mendalami motif di balik penunjukkan tersebut, termasuk pemberian kuota, serta apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam proses tersebut.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap Kejaksaan Agung bisa secepatnya menuntaskan kasus ini mengingat peristiwanya terjadi selama periode 2015 sampai 2023.
Menurut Yenti, agar kasus ini dapat diungkap, Menteri Perdagangan seharusnya dapat dimintai keterangannya.