Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS
Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ.
Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa.
Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan, terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif.
Setelahnya, jaksa mendalaminya kepada Galumbang.
Yusdianto menilai oknum BPK tersebut melakukan menyalahgunakan kewenangannya.
Sebab, memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
Dia pun meminta Kejagung melakukan pendalaman secara komprehensif.
Selain itu, menyiapkan dakwaan dengan hukuman berat mengingat kejahatan dalam kasus BTS dilakukan secara terorganisasi.