Kejagung Masih Pelajari Berkas
Senin, 02 November 2009 – 20:17 WIB
Kata Hendarman, pihaknya tentu menginginkan sesegera mungkin jaksa menentukan sikap setelah mempelajari berkas yang diterimanya. "Bisa saja P-21 atau kembali lagi dikepolisian untuk diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentukmenggelar perkara agar kasus yang mendera Bibit dan Chandra lebih terang. (awa)