Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
"Untuk keperluan tersebut Thomas Muksim memberikan keterangan, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat dan/atau dokumen yang diperlukan dengan nama apapun juga dan selanjutnya melakukan segala tindakan hukum lainnya yang diperlukan sehubungan dengan maksud tersebut satu dan lain tanpa kecuali," ujar Jaksa.
Jaksa menguraikan pada periode Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan yang signifikan. Sesuai data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng curah pada Juli 2021 berada pada kisaran RP 11.300/liter, Desember 2021 telah berada pada kisaran Rp 16.000/liter.
Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan bermerek, pada Juli 2021 berada pada kisaran harga Rp 13.200 sampai dengan Rp 13.250/liter, dan naik pada kisaran Rp 17.000/liter pada Desember 2021. Kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi oleh gejolak harga minyak sawit dunia yang mengalami tren kenaikan sejak awal 2021.
"Hal tersebut memicu terjadinya disparitas harga antara harga pasar luar negeri dan pasar domestik serta terjadi situasi pasokan minyak goreng untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dan usaha mikro dan kecil mengalami kelangkaan dan kenaikan harga," ungkap Jaksa.
Karena itu, terhadap peningkatan harga minyak goreng tersebut berpengaruh pada ketersediaan stok dan tidak terjangkaunya harga minyak goreng bagi masyarakat, stok barang yang kurang dan mahal berbanding terbalik dengan kebutuhan dan kemampuan daya beli masyarakat.
Dalam menjamin ketersediaan stok dan mengendalikan harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan melakukan upaya atau tindakan dalam menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran dengan.
"Upaya dimaksud mulaidm dilaksanakan sejak Oktober 2021, dengan menyepakati komitmen sebanyak 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 perliter dari pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) selama Natal & Tahun Baru," papar Jaksa.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)