Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
Selasa, 07 Juni 2011 – 07:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memanggil mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines lainnya. "Yang sudah diperiksa kan baru Dirut yang sekarang. Selanjutnya nanti dirut-dirut lama yang akan dimintai keterangan," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar Kejagung, Senin (6/6).
Sebelumnya, JAM Pidsus sudah memeriksa Direktur Utama Merpati Sardjono Jhonny Tjitrokusumo pada 25 Mei lalu. "Saat diperiksa, Jhonny mengatakan bahwa proses pengadaan, business plan, dan mekanisme pembelian sudah ada sebelum dia menjabat. Saat dia memimpin pada 27 Mei 2010, dia tinggal melaksanakan saja.
Andhi mengatakan, tak hanya eks dirut yang dipanggil. Sejumlah pihak yang terkait juga sedang menunggu giliran. Termasuk para pejabat pemerintah. "Mereka perlu dimintai keterangan," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB