Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Periksa Dirut PLN

Selasa, 11 Maret 2014 – 23:53 WIB
Kejagung Periksa Dirut PLN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Blok 2 Belawan Tahun 2012 lalu.

 

Ketiga nama yang diperiksa sebagai saksi masing-masing Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, Eddy D Erning Praja dan Direktur Keuangan, Setia Anggoro Dewo.

“Untuk perkembangan penyidikan, hari ini (Selasa,red), penyidik telah memanggil dan memeriksa tiga Direksi PT PLN sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Untung, Setia Anggoro Dewo dan Eddy Erning, hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.30 WIB. Sementara Nur Pamudji hadir sekitar Pukul 13.30 WIB.

“Penyidik pada pokoknya memeriksa ketiganya terkait proses pelaksanaan rapat dewan direksi (terdiri dari 9 orang Direksi termasuk para saksi) mengenai perencanaan pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan GT 2.2. Dimana dalam rapat diketahui telah terjadi perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung,” katanya.

Selain itu pemeriksaan kali ini kata Untung, juga dilakukan terkait persetujuan direksi atas penetapan pemenang lelang, perubahan kebijakan penggunaan spare part dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non OEM.

“Pemeriksaan pada pokoknya selain mengenai kronologis persetujuan terhadap hasil pelaksanaan rapat sembilan orang, juga mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100 persen, padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 2.1 dan GT 2.2 masih belum ada atau terpasang,” katanya.

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close