Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB
Dalam pertemuan tersebut, Henry meminta kejaksaan memberikan perhatian khusus kepada terpidana bernama Meirika Franola alias Ola. Pasalnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar tahun 2000 tersebut kepolisian berhasil menyita heroin seberat 5 kg dari komplotan Ola.
Yang jadi masalah, lanjut Henry, vonis mati yang dijatuhkan mulai pengadilan negeri sampai kasasi akhirnya mentah lewat peninjuan kembali (PK). Bukan sekali PK tapi oleh PK yang diajukan Ola untuk kedua kaliya. "Putusannya jadi berubah seumur hidup," kata Henry. (pra/jpnn)