Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba

Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB
Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba - JPNN.COM
Soal jumlah 11 terpidana mari yang harus dieksekusi kejaksaan dikemukakan Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/2). Kedatangan Henry dan jajaran Granat untuk mempertanyakan kapan kejaksaan melakukan eksekusi. Dari data Granat ada 11 terpidana yang upaya hukumnya telah habis dan karenanya harus segera dieksekusi.

Dalam pertemuan tersebut, Henry meminta kejaksaan memberikan perhatian khusus kepada terpidana bernama Meirika Franola alias Ola. Pasalnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar tahun 2000 tersebut kepolisian berhasil menyita heroin seberat 5 kg dari komplotan Ola.

Yang jadi masalah, lanjut Henry, vonis mati yang dijatuhkan mulai pengadilan negeri sampai kasasi akhirnya mentah lewat peninjuan kembali (PK). Bukan sekali PK tapi oleh PK yang diajukan Ola untuk kedua kaliya. "Putusannya jadi berubah seumur hidup," kata Henry. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA