Kejagung Resmi Tutup Kasus VLCC
Putusan MA Justru Untungkan PertaminaJumat, 30 Januari 2009 – 05:03 WIB
Ketika mengawali kasus itu, Kejagung sempat menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone. Dengan keluarnya ketegasan itu, ketiga orang tersebut pun bisa kembali bernapas lega karena akhirnya mereka terhindar dari bui.
Putusan Kejagung tersebut segera ditanggapi dengan keras oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM antikorupsi tersebut menilai Korps Adhyaksa gentar menghadapi kasus korupsi besar. ’’Surat penghentian penyidikan itu patut dikecam. BPK hanya mengatakan belum menemukan harga pembanding dua unit VLCC itu,’’ tegas peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.
Dia menilai, Kejagung seharusnya mencari auditor lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan kerugian negara. Selain itu, Febri juga menilai kejaksaan tidak bisa menggunakan putusan MA sebagai dasar penghentian penyidikan. ’’Teknik menghitung kerugian negara di undang-undang monopoli beda dengan undang-undang pemberantasan korupsi,’’ pungkasnya.