Kasus tanker berawal pada 11 Juni 2004. Ketika itu, direksi Pertamina bersama komisaris Pertamina menjual dua tanker VLCC milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal AS, Frontline, tersebut diduga tanpa persetujuan menteri keuangan. Hal itu bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu No 89/1991. Kasus tersebut diduga merugikan negara USD 20 juta–USD 50 juta. (zul/agm)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier