Kejagung Resmi Tutup Kasus VLCC
Putusan MA Justru Untungkan PertaminaJumat, 30 Januari 2009 – 05:03 WIB
Hendarman mengakui kasus penjualan kapal tanker memang ada unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian, kasus itu tidak menimbulkan kerugian negara. Uniknya, Hendarman mengemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung (MA) yang berpendapat bahwa negara mendapat keuntungan dari penjualan tanker tersebut. ’’Putusan MA justru mengatakan ada untung di situ,’’ terangnya. Putusan MA tersebut terkait kasasi atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya praktik monopoli dalam penjualan tanker.
Hendarman menegaskan, penutupan kasus tanker tidak serta merta dilakukan begitu saja. Sejumlah upaya untuk menemukan adanya indikasi pidana dan kerugian negara sudah ditempuh. BPK, lanjut Hendarman, juga menyatakan sulit untuk menemukan kerugian negara. ’’Kalau kasus itu terus dilanjutkan, jaksa juga tidak akan bisa membuktikan kerugian negara. Bisa mati berdiri kita,’’ tegasnya.