Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Sita Rp 2 Miliar Lagi dari Penyidikan Korupsi Transjakarta

Kamis, 11 Desember 2014 – 17:07 WIB
Kejagung Sita Rp 2 Miliar Lagi dari Penyidikan Korupsi Transjakarta - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Uang Rp 1 miliar disita dari tangan Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan alias GW yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Penyidik telah menyita uang Rp 2 miliar lebih. Yang berasal dari tersangka inisial GW Rp 1 miliar," kata Tony Tribagus Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (11/12), di kantornya.

Sedangkan Rp 1 miliar lainnya disita dari 60 pegawai Pemprov DKI yang duduk di tim pengendali teknis yang mendapatkan honor tidak sah dari proyek bernilai Rp 150 miliar itu. Hanya saja, 60 penerima uang honor ilegal itu masih berstatus saksi dan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Aset yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi bus gandeng hanya uang tunai. Tidak ada harta benda lain milik tersangka yang disita. Alasan Kejagung, penyidikan hanya difokuskan pada dugaan korupsi, bukan pencucian uang seperti yang diusut terhadap Udar.

"Tidak ada aset (yang disita, red), karena penyidikan (dugaan korupsi bus gandeng) tahun anggaran 2012 ini hanya korupsi. Tidak ada tindak pidana pencucian uang," ujar Tony.

Gunawan merupakan satu-satunya tersangka dari kalangan swasta dalam kasus itu. Bahkan, Gunawan juga satu-satunya tersangka yang belum dikurung kejaksaan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dari Dishub DKI Jakarta sudah lebih dulu meringkuk di tahanan. yang teranyar adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemprov DKI I Gusti Ngurah Wirawan, yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Kamis (11/12) siang tadi.

Senin lalu (8/12), pensiunan pegawai negeri sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan menyusul mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang sudah terlebih dulu ditahan. Hasbi juga dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan Udar, kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013 dan bus gandeng 2012, serta tindak pidana pencucian uang.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News