Kejagung Tahan Dua Pria Satu Wanita
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pemberian kredit untuk pembiayaan renovasi gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari BNI 46 cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang tahun 2010.
Tiga tersangka itu adalah G. Hasanuddin, Staf Sentra Kredit Kecil yang juga mantan Penyelia Bisnis Kecil PT BNI Pare-Pare dan Syahminal Yonnidarma, Karyawan BNI 46 atau mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare.
Satu lagi, Asmiati Khumas selaku Analisis Kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT BNI yang juga mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare.
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (25/3).
Ketiga tersangka ini ditahan di tempat berbeda. Hasanuddin dan Syahminal dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Amiati ditahan Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelum ditahan, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan. Namun, usai diperiksa mereka bungkam dan berupaya menutup wajahnya dengan kertas sata menuju masuk mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar.
Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan. Penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (boy/jpnn)