Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPCKamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB
Alasannya, kubu Awang mengklaim berdasarkan fakta yang ada penjualan saham KPC atas sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kutim. Sementara Awang, lanjut Amir, hanya mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya yakni Mahyudin, yang kini menjadi anggota DPR RI.
Namun penolakan kejaksaan tersebut disesalkan Amir Syamsuddin. Dihubungi terpisah, Amir mengatakan, meski permintaan kaji ulang itu ditolak, namun dirinya memastikan surat klarifikasi soal kasus itu tetap akan dikirimkan ke Jaksa Agung dan Presiden. Rencananya, surat itu akan dikirim hari ini.
Harapannya, surat itu nantinya bisa memberikan gambaran sejauh mana keterlibatan Awang dalam kasus yang menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 576 miliar tersebut. Termasuk pula peran anggota DPRD dan Mahyudin, yang menurut tim pengacara layak diungkap keterlibatannya. "Harusnya penyidik melihat peran seseorang dengan teliti. Kita sesalkan (penetapan tersangka) belum ke DPRD dan bupati (Mahyudin), tapi kita tetap hargai posisi penyidik," katanya lagi.