Kejagung Tak Pastikan Panggil Petinggi Deplu
Dugaan 'Mark-Up' Tiket Pesawat DiplomatSenin, 01 Maret 2010 – 04:01 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat jenderal Kemenlu (4/2), negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar 21,504 miliar. Selain mark up, diduga ada gratifikasi yang diterima dua pejabat tinggi Kemenlu. ICW menduga dua pejabat, NHW menerima Rp 1 miliar pada 2009 dan IC Rp 2,35 miliar.
Namun hingga kini Kejagung belum menetapkan nama tersangka dalam kasus itu. JAM Pidsus Marwan Effendy hanya mengatakan, pejabat pembuat komitmen dan bendahara yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah tampak enggan memberikan pernyataan lebih jauh seputar rencana pemeriksaan itu. Faiza memastikan bahwa Kemenlu sudah menerima surat panggilan itu dan sebagai warganegara sekaligus pejabat yang baik mereka akan memenuhi panggilan Kejagung. "Karena ini sudah memasuki ranah hukum, jadi tentu kami tidak ingin mencampuri lebih jauh proses yang sedang terjadi saat ini," tegas dia.