Kejagung tak Pernah Terima Surat Jokowi
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan tidak pernah menerima surat yang disebut-sebut dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, terkait penundaan penyidikan kasus Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Kejagung.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, menjelaskan,Jaksa Agung Basrief Arief sudah mengklarifikasi hal tersebut tidak benar.
"Jaksa Agung sudah mengklarifikasi itu bahwa intinya Kejagung tidak pernah menerima surat itu," kata Andhi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/5).
Selain itu, Andhi pun menyatakan bahwa pihak Kejagung belum pernah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Jokowi yang juga calon presiden dari PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI itu. "Dan di sini pun rasanya belum pernah memanggil itu (Jokowi)," ujarnya.
Menurutnya pula, soal pemanggilan atau tidak nanti itu merupakan urusan penyidik. "Kalau soal memanggil-manggil, itu penyidik," kata Andhi.
Saat ditanya apakah ada tidaknya keterlibatan Jokowi dalam kasus ini, Andi menegaskan, "Tidak sampai sejauh itu."
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan bahwa yang bisa menunda penyidikan atau pemeriksaan itu adalah jaksa penyidik. "Yang bisa menunda itu jaksa, bukan orang lainlah. Penyidik ya," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/5).
Dia pun menegaskan, tidak pernah ada surat permintaan penundaan yang disebut-sebut ditandatangani Jokowi itu. "Ndak ada surat itu ndak ada. Surat itu ndak ada, surat itu ndak benar," kata Widyo.