Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI
Dian pun menjelaskan bahwa apabila dalam suatu negara terjadi kekeliruan dalam investasi saham akibat fluktuasi harga, maka tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
“Jadi apabila terdapat kerugian nilai investasi yang merujuk kepada Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan No. 248 Tahun 2016 maka perlu adanya teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) bulan dan penyelesaiannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun”, tegasnya.
Terpisah, ahli hukum pasar modal Indra Safitri yang dihadirkan terdakwa Lukman Purnomosidi dalam persidangan menjelaskan bahwa turun dan naiknya harga saham ditentukan oleh pergerakan harga yang terbentuk di bursa efek.
“Dalam hal terjadi naik turunnya harga saham, emiten tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” ujar dia.
Dalam memberikan keterangan terkait dengan pertanyaan JPU mengenai ada atau tidaknya ketentuan di pasar modal yang mengatur setidaknya transaksi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Tidak ada,” tegas Indra.
Sementara Dr Miftahul Huda yang juga memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Lukman Purnomosidi menyatakan bahwa apabila ada kesepakatan antar badan hukum korporasi dan terbit surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum jatuh tempo (maturity date), maka hukum pidana tidak bisa diterapkan.
“Jadi perjanjian yang belum due, maka tidak dapat dikatakan wanprestasi dan atau melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Dr Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum sebagai ahli hukum pidana mengatakan bahwa untuk membuktikan adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi perlu menerapkan asas dualistis.