Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung nekat menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Padahal, banyak pakar hukum menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satunya adalah pakar hukum administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang yang menyoroti metode penghitungan kerugian negara oleh BPK.
Doktor ilmu hukum yang pernah dihadirkan terdakwa ASABRI sebagai ahli dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan formalitas dengan penghitungan hanya didasarkan pada aspek uang masuk dan uang keluar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penghitungan kerugian negara harus berdasarkan nilai buku atau nilai nyata yang catatan laporan keuangannya ada pada CaLK,” ujar Dian.
Dian juga mengkritik metode total lost yang digunakan BPK. Menurut dia, sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maka total lost sudah tidak dikenal lagi.
Untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola investasi, lanjut dia, mengacu Pasal 4 ayat (1) PMK No. 248 Tahun 2016 untuk mengidentifikasi apakah dari nilai ada kekurangan atau tidak
"Metode penghitungan kerugian negara yang digunakan oleh BPK seharusnya menggunakan metode baku yang diatur dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan harus mengaplikasikan prinsip-prinsip akuntansi, apabila keluar dari situ, artinya BPK telah melanggar peraturan yang menjadi acuan BPK sendiri,” ungkap Dian.