Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI
“Asas dualistis dianut dengan memisahkan perbuatan pidana (unsur objektif) dengan pertanggungjawaban pidana (unsur subjektif), maka untuk menemukan suatu dugaan tindak pidana korupsi perlu dibuktikan terlebih dahulu objektif dan setelah itu unsur subjektifnya,” jelas Mahmud Mulyadi.
Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Administrasi dan lain-lain dan kemudian ditarik dalam UU Tipikor?
“Apabila terdapat UU Pidana Khusus yang berhadapan, perlu diterapkan asas leq specialis systematic derogate lex generalis, jadi aturan UU khusus yang lebih sistematis yang akan diterapkan, tidak sedikit-sedikit harus ditarik ke Tipikor," tegas doktor hukum berpenampilan nyentrik ini. (dil/jpnn)