Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI

Kamis, 09 Desember 2021 – 08:38 WIB
Kejagung Tuntut Hukuman Mati, Deretan Pakar Hukum Ini Ungkap Kejanggalan Kasus ASABRI - JPNN.COM
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

“Asas dualistis dianut dengan memisahkan perbuatan pidana (unsur objektif) dengan pertanggungjawaban pidana (unsur subjektif), maka untuk menemukan suatu dugaan tindak pidana korupsi perlu dibuktikan terlebih dahulu objektif dan setelah itu unsur subjektifnya,” jelas Mahmud Mulyadi.

Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Administrasi dan lain-lain dan kemudian ditarik dalam UU Tipikor?

“Apabila terdapat UU Pidana Khusus yang berhadapan, perlu diterapkan asas leq specialis systematic derogate lex generalis, jadi aturan UU khusus yang lebih sistematis yang akan diterapkan, tidak sedikit-sedikit harus ditarik ke Tipikor," tegas doktor hukum berpenampilan nyentrik ini. (dil/jpnn)

 

Kejaksaan Agung nekat menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close