Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Garuda, Ini Kata PROJO
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi masyarakat PROJO menyebut langkah pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia bisa memulihkan kepercayaan publik kepada maskapai pelat merah itu.
"Pengusutan korupsi di Garuda sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap maskapai pelat merah tersebut," kata Sekjen PROJO Handoko melalui keterangan pers kepada JPNN.com, Selasa (28/6).
Selain itu, kata Handoko, langkah mengusut kasus korupsi di Garuda pada 2011-2021 bisa melengkapi dan memperkuat pengusutan kasus suap dan pencucian uang di Garuda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, KPK telah mengusut kasus suap dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce.
Para pelakunya bahkan sudah dipidana, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Dalam persidangan, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda SGD 2,1 juta dan Soetikno divonis 6 tahun.
"Sekarang Kejaksaan Agung menemukan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun selama sekitar sepuluh tahun sejak 2011. Ini harus diapresiasi," ujarnya.
Ke depan, kata Handoko, PROJO mendorong Kementerian BUMN bisa mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN lain.