Kejahatan Robin Anton Berakhir, Dijemput Polisi di Rumah, Rasain!
Rabu, 21 April 2021 – 07:51 WIB
"Pencurian tersebut tersangka lakukan menggunakan gunting seng yang dimasukkan ke dalam kontak sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku langsung bawa kabur motor tersebut," ujar Rensa.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)