Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar NegeriSelasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB
Penundaan itu didasari alasan menyelesaikan bisnis di luar negeri. ''Dia patuh hukum. Hanya minta waktu,'' katanya.
Pengacara senior itu juga membantah bahwa Djoko pergi ke Port Moresby karena bocornya putusan MA. ''Tidak mungkin itu bocor. Itu kebetulan saja, bukan melarikan diri,'' ujar Kaligis. Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan PK yang dinilai menjadi hak terdakwa, bukan jaksa.
Kemarin, kuasa hukum Bank Permata juga mendatangi Kejari Jaksel. Mereka bermaksud mengoordinasikan rencana jaksa mengeksekusi uang Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampungan di Bank Permata. ''Kami tidak melawan, tapi minta perlindungan hukum,'' kata Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Bank Permata.