Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Jumat, 20 November 2009 – 05:39 WIB
Kemudian, dia berkonsultasi dengan lembaga tinggi negara yang mewakili kepentingan masyarakat, yakni Komisi III DPR RI. Ternyata, DPR setali tiga uang. "Komisi III menginstruksikan untuk terus membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.
Tapi, pernyataan itu membuat Ketua Komisi III Benny K Harman tak terima. Rupanya, Komisi III ingin "cuci tangan". Dia tak ingin nama Komisi III dibawa-bawa. Benny lantas memotong paparan Hendarman dan mengeluarkan dokumen rangkuman kesimpulan rapat antara Jaksa Agung dan Komisi III pada 9 November lalu.
"Kami hanya merekomendasikan untuk menangani dua pimpinan KPK non-aktif sesuai perundang-undangan, dengan memutuskan sesuai kewenangan Kejaksaan RI. Komisi III menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Apakah deponering, SKPP atau dilimpahkan," katanya. Hendarman meralat ucapannya. "Baiklah. Dari penjelasan itu memberi 'inspirasi' bagi kami untuk melanjutkan kasusnya," katanya.