Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Jumat, 20 November 2009 – 05:39 WIB
Dia kembali mempertanyakan istilah "kepentingan masyarakat". Dia lantas bercerita, apabila ada seorang profesor kelas dunia berasal dari Indonesia. Keahlian ilmuwan itu hanya satu di dunia, misalnya mampu membuat obat AIDS. Nah, suatu ketika sang profesor membunuh istrinya. Pasal yang dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati. "Ini wajar kalau perkara seperti ini mendapat deponering," katanya.
Di tengah paparan, anggota Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbun menginterupsi. Dia mencoba mengingatkan bahwa penjelasan Hendarman yang merendahkan peran Tim 8 tidak relevan. Kata Gayus, Tim 8 dibentuk karena negara dalam keadaan darurat. Dibutuhkan tim independen pencari fakta kasus Bibit dan Chandra. Sebab, Kejaksaan Agung dan Polri dinilai berada dalam pusaran dugaan rekayasa kasus tersebut.
"Jaksa Agung harus bisa menjelaskan. Missing link di sini itu, apa sudah ditemukan? Apakah sosok Yulianto sudah ditangkap atau bagaimana?" kata Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR itu.