Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8

Jumat, 20 November 2009 – 05:39 WIB
Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8 - JPNN.COM
Tim 8 juga mengatakan bahwa apabila kasus itu diteruskan, akan lebih banyak mudharat-nya. Hendarman pun mempertanyakan itu. Ia mempertanyakan, siapa yang bisa menentukan suatu kasus banyak mudharat-nya atau manfaatnya. "Justru kalau ini dilanjutkan, akan ada banyak manfaat untuk penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Dia kembali mempertanyakan istilah "kepentingan masyarakat". Dia lantas bercerita, apabila ada seorang profesor kelas dunia berasal dari Indonesia. Keahlian ilmuwan itu hanya satu di dunia, misalnya mampu membuat obat AIDS. Nah, suatu ketika sang profesor membunuh istrinya. Pasal yang dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati. "Ini wajar kalau perkara seperti ini mendapat deponering," katanya.

Di tengah paparan, anggota Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbun menginterupsi. Dia mencoba mengingatkan bahwa penjelasan Hendarman yang merendahkan peran Tim 8 tidak relevan. Kata Gayus, Tim 8 dibentuk karena negara dalam keadaan darurat. Dibutuhkan tim independen pencari fakta kasus Bibit dan Chandra. Sebab, Kejaksaan Agung dan Polri dinilai berada dalam pusaran dugaan rekayasa kasus tersebut.

"Jaksa Agung harus bisa menjelaskan. Missing link di sini itu, apa sudah ditemukan? Apakah sosok Yulianto sudah ditangkap atau bagaimana?" kata Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR itu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tak lama lagi bakal melimpahkan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Sebab, mereka tak mau mengikuti rekomendasi Tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close