Kejaksaan Agung Garap Tiga Pengusaha Terkait Kasus Dana Bantuan KONI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KONI tahun 2017. Kemarin, Selasa (1/12), tim penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Tim Penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi. Hal ini dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.
“Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017,” kata Hari dalam keterangan persnya, Rabu (2/12).
Empat saksi tersebut yakni, Direktur CV Mulia Alimas Santika Masgunirah, Direktur CV. Sinar Rizky Eny Kusyati, Direktur CV. Karya Berkarya Farouk Arsid. Terakhir, pengemudi di Kemenpora, Toni Prasetyo.
Diketahui, kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26.679.540.000.
Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif).
Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.