Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
"Kalau KPK, Kejaksaan meminta untuk menelusuri LHA (laporan hasil analis) dan secara hukum legal, silahkan saja," ucap Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Chairul Huda saat dihubungi kemarin (18/7).
Chairul tegas membela sikap Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang tidak membeberkan secara rinci nama-nama perwira yang disebut-sebut memiliki rekening tak wajar saat jumpa pers Jumat (16/7) lalu. "Itu kan memang sudah diatur dalam undang-undang," kilahnya.
Undang-undang yang dimaksud Chairul adalah pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang membuka rahasia pribadi seseorang, kondisi pribadi, aset dan pendapatan rekening bank.