Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
"Tapi dengan cacatan bahwa yang mengajukan permohonan adalah penegak hukum. Misalnya KPK atau Kejaksaan. Bukan masyarakat biasa," ucapnya. Sebab menurutnya, masyarakat biasa tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui tentang privasi dan rekening anggota polisi.
Tapi, jika memang nantinya KPK dan Kejaksaan benar-benar menelusuri rekening milik anggota polisi yang tercantum dalam LHA yang diserahkan PPATK, maka polisi tidak akan mengahalang-halangi.
Bahkan , lanjut Huda, Polri pasti tidak akan melindunginya. "Kalau memang ada indikasi tindak pidana silakan ditindaklanjuti dan itu jadi tanggung jawab masing-masing pribadi," kata doktor di bidang hukum pidana itu.