Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM
Kamis, 28 November 2019 – 22:46 WIB
"Pengecualian di dalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yg sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tetapi proteksi, untuk menjaga muruah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia. (mg10/jpnn)