Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Selasa, 14 Mei 2013 – 14:44 WIB
Selain adanya pihak tertentu yang menghalang-halangi, ICW mencatat ada beberapa alasan lain yang sering digunakan kejaksaan sehingga eksekusi tertunda. Mulai dari belum diterima salinan putusan, menunggu putusan peninjauan kembali, koordinasi dengan pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan, hingga pertimbangan kondisi situasi politik dan keamanan ditingkat lokal.
"Menurut kami, lambannya eksekusi menguntungkan para koruptor. Mereka seperti mendapat peluang untuk kabur atau mengajukan PK," jelas Econ, ditemui selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Idealnya, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi bisa dipercepat menjadi 14 hari sejak terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau in kracht. Bukannya 1 sampai 4 tahun seperti yang terjadi selama ini. (pra/jpnn)