Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Kamis, 03 November 2011 – 19:14 WIB
Kasus Merpati berawal perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. TALG menyatakan kesanggupannya memenuhi permintaan penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Pihak Merpati kemudian mengirim uang USD 1 juta sebagai jaminan atau security deposit. Namun hingga Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat, bahkan uang jaminan tidak bisa ditarik kembali. (pra/jpnn)