Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Salah Satunya Anggota DPR

Jumat, 11 Desember 2020 – 15:00 WIB
Kejaksaan Proses 94 Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Salah Satunya Anggota DPR - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan bersama dengan Bawaslu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Serentak 2020. Khusus Korps Adhyaksa, ada 94 pelanggaran yang mereka tangani.

“Kami telah menemukan puluhan pelanggaran pilkada di penjuru wilayah. Hingga hari ini, Kejagung memroses 94 perkara dari 26 kejaksaan tinggi di Indonesia,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/12).

Menurut Leonard, Kejati Sulawesi Selatan berada pada urutan pertama dalam penangangan 12 kasus pelanggaran pilkada.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut dua.

Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.

Selanjutnya ada Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus pelanggaran. Kasus menonjolnya ada di Kabupaten Halmahera Utara.

Di sana anggota DPR Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan paslon nomor satu dan kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, antara lain ada video yang disebar melalui WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu pasangan bupati/wakil bupati nomor urut dua.

Kejaksaan Agung turut terlibat dalam sentra gakkumdu untuk penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News