Kejaksaan Siap Buru Hartono Tanoesoedibjo
Jika Tidak Segera Pulang ke IndonesiaJumat, 02 Juli 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengejar Hartono Tanoesoedibjo jika tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang terlanjur berada di luar negeri itu tidak segera pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah Kamis (1/7) kemarin Hartono Tanoesoedibjo urung diperiksa, Kejaksaan Agung akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan, jika bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan proyek Sisminbakum itu tidak mau pulang, maka kejaksaan akan melakukan upaya lanjutan. “Nggak balik ya pasti akan dikejar. Itu sudah prosedur, kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (2/7).
Lebih lanjut Darmono menambahkan, Kejakgung akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hartono Tanoe dan Yusril Ihza Mahendra yang kemarin juga sempat batal diperiksa. Namun Darmono membantah jika permintaan cegah dari Kejaksaan Agung ke Imigrasi dianggap terlambat sehingga Hartono Tanoe bisa lolos ke Taiwan. “Sehari kok terlambat, gimana?” katanya.
Seperti diberitakan, bersama dengan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoe diduga terlibat kasus Sisminbakum yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pihak Kejaksaan yang mengusut kasus tersebut menduga ada tindak pidana korupsi karena biaya yang dikutip dari pelayanan badan hukum secara online, karena uangnya tidak masuk ke kas negara namun justru mengalir ke PT SRD selaku penyedia aplikasi Sisminbakum.