Kejaksaan Tidak Pantas Menawarkan Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Dhifla Wiyani menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Mathovani tidak pantas menawarkan opsi restorative justice dalam kasus pemukulan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Menurutnya, pemukulan yang dilakukan Mario tersebut sangat keji dan sudah mengarah pada pembunuhan.
"Meskipun sekarang kondisi David sudah mulai ada peningkatan, tetapi dia belum sadar sadar total dari komanya. David hanya baru bisa memberikan gerakan respons acak saja," kata Dhifla Wiyani dalam keterangannya, Senin (20/3).
Dhila menyebutkan seharusnya kejaksaan mendorong polisi untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan dengan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP terhadap Mario karena tindakan tersebut membuat David sekarat.
"Saya tidak habis pikir, kok, bisa kejaksaan sampai punya pemikiran untuk menawarkan opsi restorative justice tersebut kepada keluarga David, kemana hati nurani mereka. Seandainya hal ini terjadi pada anak mereka, apakah mau dipakaikan opsi tersebut," sesal Dhifla Wiyani.
Wanita yang juga politikus Golkar itu menjelaskan restorative justice biasanya dikenakan pada kasus pidana yang tidak berbahaya atau kasus yang terkait dengan unsur-unsur perdata.
"Jadi, damai itu bisa digantikan dengan ganti rugi atau hal yang lain," jelasnya.
Dhifla menyebutkan jika opsi itu berhasil dikenakan pada kasus Mario, hal itu akan menjadi contoh kepada masyarakat.