Kejaksaan Tidak Pantas Menawarkan Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy
"Ini sama saja mengajarkan kepada semua pihak dan memicu masyarakat enggak apa-apa, kok, memukul orang sampai hampir mati, nanti bisa diselesaikan melalui opsi restorative justice alias minta damai," ungkapnya.
Dhifla menyebutkan hal ini akan menimbulkan akibat yang sangat berbahaya dan membuat orang dengan gampang melakukan percobaan pembunuhan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan pihak David Ozora, jika diperlukan.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mathovani mengatakan akan tetap menawarkan restorative justice jika salah satu pihak menginginkannya.
Namun, Reda menyebutkan keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban maupun tersangka kasus penganiayaan.
"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan (restorative justice), apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus," ujar Reda, Jumat (17/3). (mcr8/jpnn)