Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejanggalan Perintah Bawaslu Soal Ijazah JR Saragih

Senin, 05 Maret 2018 – 23:39 WIB
Kejanggalan Perintah Bawaslu Soal Ijazah JR Saragih - JPNN.COM
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang memerintahkan agar pasangan JR Saragih-Ance Selian diverifikasi ulang.

Namun, Komisioner KPU Hasyim Asyari merasa ada sedikit kejanggalan pada perintah Bawaslu Sumut tersebut. Pasalnya, saat klarifikasi soal ijazah JR Saragih ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, beberapa waktu lalu, Bawaslu Sumut ikut mendampingi KPU Sumut dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

"Pertanyaannya, kalau fungsi pengawasan sudah dilakukan, apa tidak dipertimbangkan (oleh Bawaslu Sumut,red) ketika mengambil keputusan, sebagai lembaga adjudikasi," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Hasyim, secara logika, Bawaslu Sumut seharusnya memiliki data terkait hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta soal ijazah JR Saragih. Namun anehnya, hal tersebut terkesan tidak dipertimbangkan pada adjudikasi sengketa Pilkada.

"Pasti Bawaslu Sumut punya data juga toh. Wong mereka juga datang, surat klarifikasi yang diterima sebagaimana yang saya ketahui dari laporan KPU Sumut, barangnya sama yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu sumut," ucapnya.

Meski demikian, penyelenggara pemilu tetap akan menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut. Yaitu, mendampingi JR Saragih yang diperintahkan untuk melegalisir ijazah SMU-nya.

Bawaslu Sumut sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Bawaslu memerintahkan JR Saragih melakukan legalisasi ulang fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik JR Saragih, ke instansi berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. JR akan didampingi KPU dan Bawaslu Sumut.

JR Saragih diminta menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus dan menuangkannya ke dalam berita acara, paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan, Sabtu (3/3) lalu. (gir/jpnn)

Komisioner KPU Hasyim Asyari merasa ada yang tidak biasa dalam perintah Bawaslu soal ijazah JR Saragih.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News